BerandaHukum dan KriminalKuli Proyek di Purbalingga Ini, Nekat Nyolong karena Anaknya Merengek Minta HP

Kuli Proyek di Purbalingga Ini, Nekat Nyolong karena Anaknya Merengek Minta HP

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, menginterogasi tersangka kasus pencurian HP, saat pers rilis di Halaman Mapolres Purbalingga, Jumat (11/11/2022) siang. (Amin Wahyudi/Serayunews)

Seorang pria berinisial EY (31) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari menyatroni rumah tetangganya pada malam hari. Dia yang keseharian sebagai pekerja proyek ini, nekat nyolong karena anaknya merengek meminta HP.


Purbalingga, serayunews.com 

Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, aksi nekat EY pada bulan Juli 2022 lalu. Korban bernama Novi Nurkhasanah (20) seorang mahasiswi warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka EY, juga tinggal satu desa dengan korban.

“Korban kehilangan dua buah telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto Nyoto dan Wakapolsek Kutasari Iptu Nyamiran, Jumat (11/11/2022).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kutasari. Selanjutnya Polsek Kutasari melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga. Akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya pada 2 November 2022.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua telepon genggam, masing-masing merek Iphone 11 dan Xiaomi Redmi Note 10S.

“Modus tersangka yaitu pada malam hari masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban,” kata Kompol Pujiono.

Dia menambahkan, tersangka merupakan residivis. Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil telepon genggam untuk dipakai sendiri dan untuk diberikan kepada anaknya.

“Telepon genggam hasil curian merek Xiaomi dipakai oleh pelaku sedangkan Iphone 11 tidak bisa dipakai karena tidak tahu cara membukanya,” kata dia.

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Novi Nur Khasanah yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Purbalingga. Menurutnya dengan upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian, kasus pencurian telepon genggam miliknya dapat terungkap.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, karena sudah menangani kasus pencurian yang menimpa saya dengan baik dan berhasil mengungkapnya,” kata dia.

Terkait