Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwascam diperpanjang. Sebab, kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen belum terpenuhi.
“Memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa pendaftaran Panwascam,” katanya, Minggu (02/10/2022).
Imam menjelaskan, untuk perpanjangan waktu pendaftaran hanya berlaku di 10 kecamatan. Sebab, di wilayah itu kuota perempuan belum tercukupi.
“Kecamatan yang pendaftar calon anggota Panwascam perempuannya belum memenuhi 30 persen,” ujarnya.
Secara rinci 10 kecamatan yang kuota pendaftar perempuannya belum 30 persen adalah Kecamatan Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Kalimanah, Mrebet, Bobotsari, Rembang, Padamara, Pengadegan, serta Karangjambu. Sedangkan, delapan kecamatan lainya sudah memenuhi kuota.
Bawaslu Purbalingga, telah mengumumkan kembali masa perpanjangan pendaftaran panwascam tersebut kepada masyarakat.
“Untuk masa perpanjangan pendaftaran calon panwascam mulai tanggal 2-8 Oktober,” kata Imam.