Cilacap, serayunews.com
Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto menyampaikan, ada penangkapan pada seorang tersangka yang berinisial MAF (37). MAF adalah laki-laki berprofesi buruh harian lepas, warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Adapun pengungkapan kasus bermula saat Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan hasil penyelidikan ada informasi bahwa pelaku yang membawa barang narkotika mengendarai sepeda motor berada di halaman salah satu hotel di Kroya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ada barang bukti sabu seberat 4,86 gram. Petugas juga mengamankan alat bukti lain seperti sepeda motor, HP, satu bungkus rokok, dan tas warna hitam.
“Tersangka membawa sabu yang akan dikirim ke Boyolali, mengambil barang di Kroya akan dikirim ke AG yang kini masih DPO,” ujar AKBP Windarto, Selasa (21/6/2022).
Tersangka merupakan kurir narkoba sekaligus pemakai. Sebab hasil pemeriksaan test urine, tersangka positif memakai narkotika. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas telah mengantongi inisial tersangka lain yang memberikan paket sabu tersebut.
“Kalau lima gram dengan harga sekarang 1,8 juta rupiah sampai dua juta ya sekitar 10 juta rupiah, karena barang bukti lebih dari satu gram dan namanya kurir kita proses sesuai hukum hingga inkracht,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan indikasi jaringan narapidana, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sejauh ini belum menemukan adanya indikasi tersebut. “Memang tersangka pengalaman di Jakarta, tapi indikasi napinya belum kita dapatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.