Advertisement
Advertisement
Tarif parkir di Pasar Segamas yang sempat mengalami kenaikan, Rabu (13/4/2022) malam kembali diturunkan. Pasalnya kenaikan tarif parkir yang dilakukan oleh pengelola tersebut ternyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus dan Retribusi.
Purbalingga, serayunews.com
“Malam ini saya atas intruksi Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) langsung melakukan pengecekan soal naiknya tarif parkir di Pasar Segamas. Kami langsung memberikan teguran kepada pengelola sekaligus memerintahkan untuk tarif parkir kembali diturunkan sesuai tarif semula,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Johan Arifin, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Segamas, Rabu (13/4/2022) malam.
Johan menyampaikan, Pemkab sangat memahami ditengah kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok selama Ramadan, kenaikan tarif parkir dikhawatirkan akan menambah beban pengeluaran pengunjung pasar. Kondisi itu bisa berimbas pada keengganan konsumen mengunjungi pasar sehingga mengurangi omset pedagang.
“Oleh karena itu mengetahui adanya kenaikan tarif parkir, kami langsung mengambik sikap tegas,” tandasnya.
Seperti diberitakan, warga yang hendak berbelanja ke Pasar Segamas terkejut dengan adanya kenaikan tarif parkir. Biaya parkir sepeda motor yang semula Rp1000, naik menjadi Rp2000 terhitung Rabu (13/4/2022) pagi. Sedangkan untuk tarif mobil Rp2000 menjadi Rp4000 dan truk Rp5000 jadi Rp6000.
pengelola parkir Pasar Segamas Purbalingga, Nurudin mengaku kenaikan tarif parkir ini keputusan dari kantor pusat. Pengelolaan parkir di Pasar Segamas dilakukan oleh PT Tiara Insani Persada. Kenaikan tersebut menurutnya berlaku hingga tujuh hari setelah Lebaran.