Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, peraturan tersebut sendiri mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 112 Tahun 2021 dan juga aturan sebelumnya pada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 yang termasuk mengatur syarat naik kereta api (KA) lokal. Bukan hanya penumpang dewasa bahkan untuk peraturan penumpang anak di bawah usia 12 tahun.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan RT – PCR 3×24 jam dan wajib didampingi oleh orangtua. Kemudian untuk anak usia 12-17 tahun, minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Jika belum mendapatkannya dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, penumpang tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif RT – PCR 3×24 jam atau RT Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk usia di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap (dosis kedua, red), jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif RT – PCR 3×24 jam atau Rapid Tes Antigen 1×24 jam,” ujarnya.
Daniel menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan Kereta Api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman. Pihaknya juga akan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Untuk libur Nataru kita punya perjalanan KA 84 perjalanan Daop 5 Purwokerto. Perinciannya 72 perjalanan KA melintas dan 12 perjalanan dari Purwokerto,” ujar dia.