SERAYUNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama ini telah mengeluarkan pengumuman terkait kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Teknis.
Para peserta yang lulus seleksi kemudian wajib untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Artinya, para peserta yang memiliki kode huruf “P/L, PR1/L, dan PR2/L” dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Kemenkes maka berhak lanjut ke tahap pengisian DRH.
Adapun tahapan ini sudah bisa mulai peserta lakukan melalui portal SSCASN hingga tanggal 14 Januari 2024 mendatang.
Di samping itu, kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta melalui akun masing-masing pada laman SSCASN meliputi sebagai berikut:
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000; (diisi sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH dan dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id), dengan memperhatikan pada:
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,- sesuai format Lampiran III, yang berisi tentang:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang
diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir)
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal
penetapan kelulusan akhir).
Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada akun masingmasing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
Nah, itu tadi beberapa dokumen yang wajib peserta unggah jika lulus seleksi PPPK Kemenkes 2023.***