
JAKARTA, SERAYUNEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ketentuan pencairan dana pensiun sukarela. Melalui putusan terbaru, peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela kini memiliki hak untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) maupun berkala sesuai kebutuhan.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang mengikuti program dana pensiun tambahan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan sebagian permohonan para pemohon dikabulkan. “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan manfaat dana pensiun dibayarkan secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan secara sekaligus maupun berkala.
Artinya, peserta tidak lagi diwajibkan menerima dana pensiun secara bertahap apabila menghendaki seluruh manfaat pensiun dicairkan sekaligus.
Selain itu, MK juga menghapus pembatasan pencairan manfaat pensiun pertama yang sebelumnya maksimal hanya 20 persen dari total manfaat pensiun.
Dengan putusan tersebut, aturan mengenai batas maksimal pencairan awal 20 persen tidak lagi berlaku bagi peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mahkamah membedakan secara tegas antara program pensiun wajib dan dana pensiun sukarela.
Menurutnya, program jaminan pensiun yang bersifat wajib memang dirancang untuk menjamin kesinambungan penghasilan saat memasuki usia pensiun sehingga pembayaran berkala tetap relevan.
Namun berbeda dengan dana pensiun sukarela yang berasal dari pilihan peserta sendiri.
Mahkamah menilai peserta yang secara sukarela mengikuti program DPPK maupun DPLK seharusnya diberi kebebasan menentukan kapan dan bagaimana manfaat pensiun akan dicairkan.
Meski demikian, pilihan pencairan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan tiga pekerja PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK membatasi hak konstitusional peserta dana pensiun sukarela karena mewajibkan pencairan dilakukan secara bertahap.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela merupakan hak pribadi yang semestinya dapat dicairkan seluruhnya apabila diperlukan, misalnya untuk:
· Modal usaha setelah pensiun.
· Memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
· Investasi.
· Membiayai kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.
MK akhirnya menerima sebagian argumentasi tersebut dan mengubah makna norma dalam UU P2SK.
Putusan MK mengubah pemaknaan dua ketentuan penting dalam UU Nomor 4 Tahun 2023, yaitu:
Pasal 161 Ayat (2)
Sebelumnya berbunyi:
“Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda atau anak harus dilakukan secara berkala.”
Kini dimaknai bahwa:
Peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela berhak memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendaknya.
Pasal 164 Ayat (2)
Sebelumnya mengatur:
Pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
Setelah putusan MK:
Ketentuan tersebut tidak lagi membatasi pencairan maksimal 20 persen bagi peserta dana pensiun sukarela sehingga manfaat pensiun dapat dicairkan sesuai pilihan peserta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga membacakan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK.
Permohonan tersebut diajukan delapan pekerja dan pensiunan dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan mengenai pencairan manfaat pensiun berdasarkan kondisi tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus dikecualikan bagi peserta dana pensiun sukarela.
Mahkamah menilai perubahan tersebut diperlukan agar selaras dengan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 sehingga tercipta kepastian hukum dan sinkronisasi antar norma.
Dengan adanya putusan ini, peserta dana pensiun sukarela memperoleh sejumlah hak baru, antara lain:
· Bebas memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
· Tidak lagi dibatasi pencairan awal maksimal 20 persen.
· Memiliki fleksibilitas menggunakan dana pensiun sesuai kebutuhan setelah memasuki masa pensiun.
· Tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui ketentuan penyelenggaraan dana pensiun yang berlaku.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun tambahan yang selama ini menginginkan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola dana hasil tabungannya sendiri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi antara aturan dana pensiun, sistem jaminan sosial nasional, dan peraturan ketenagakerjaan.
MK menilai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri di luar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk menyusun regulasi pensiun yang lebih komprehensif, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun penyelenggara dana pensiun.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pencairan manfaat dana pensiun sukarela kini lebih fleksibel karena peserta memiliki kewenangan menentukan sendiri apakah dana akan diterima sekaligus atau secara berkala sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.