Cilacap, serayunews.com – Hari hampir pagi tetapi namun ditengah kebun bambu, sekolompok warga tengah asik bermain tebak tebakan dadu. Sayangnya, tebak tebakan itu disertai taruhan uang. Tentu saja permainan itu masuk dalam kategori judi. Saat permainan memanas, polisi tiba tiba merangsek ke lokasi. Sejumlah pelaku berhamburan dan berlarian kalang kabut. Namun, Polisi masih berhasil menangkap kelima pelaku tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto SIK MH melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat melalui telepon pada Jumat malam. Jajaran Polsek Dayeuhluhur langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan di Pimpin Kanit Reskrim, Bripka Andrian Febrianto beserta tiga anggota.
“Penggerebekan selanjutnya dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.
Mereka yang ditangkap diantaranya, adalah Maman Nurlida (38),Hendra Nurjaman (31),Anggun Setiatmoko (39),Tatang (39) Dan Dartoyo (53). Empat orang merupakan warga RT 02 RW 03 Dusun Sukajadi Desa Matenggeng dan seorang warga RT 2/3 Desa Dayeuhluhur. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 2,4 juta, lapak atau alas bertuliskan angka-angka, 4 buah dadu, 1 set besek dan dampar, serta 3 batang lilin
“Di lokasi petugas menangkap lima pelaku berikut barang bukti dan memerikasa sejumlah saksi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku harus meringkuk di Sel tahanan Polsek Dayeuhluhur untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KHUP tentang perjuadian diancam dengan hukuman Kurungan maksimal 10 tahun