Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pihaknya mengamankan tersangka yaitu AS (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada, Senin (16/5/2022) di kios potong ayam dan cabut bulu milik Sarjono (39) warga Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya yaitu pelaku mencari kios yang tidak ada penjaganya. Kemudian pada malam hari, ia mendatangi lokasi dan mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya,” kata Kompol Pujiono.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu, selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, ada informasi seseorang yang menjual barang identik dengan milik korban yang hilang.
“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan saat berada di rumahnya seminggu setelah pelaporan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tersangka,” katanya.
Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian lebih dari Rp 3 juta. Sejumlah barang yang ada di dalam kios hilang dibawa pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian kepada polisi.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua buah mesin pompa air, satu timbangan tembor, dinamo mesin cabut bulu ayam. Kemudian, dua buah golok, tang jepit, kunci pas ukuran 10 dan 12. Selain itu, karung plastik warna putih, linggis, gergaji besi, tas cangklong warna hitam, dan satu unit sepeda motor.
Wakapolres menambahkan, tersangka kena pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.