
Cilacap, serayunews.com – Para penghobi burung merpati di wilayah Kroya Kabupaten Cilacap dalam beberapa waktu terakhir, dibuat resah dengan maraknya pencurian burung merpati. Alih alih melatih burung merpati kesayangan agar bisa berprsatasi seperti merpati seharga satu milliar itu, sejumlah penghobi merpati justru harus rela kehilangan.
Seperti yang dialami Saeful Fauzan (32), warga Jalan Brantas Desa Karangmangu Kecamatan Kroya ini geram usai mendapati burung merapati yang sebelumnya berada di kandang, pagi pagi sudah hilang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/8/2019) pagi itu, langsung dilaporkan Saeful ke Mapolsek Kroya.
Tak butuh waktu lama mengungkap kasus pencurian burung merpati, polisi yang telah melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku. Dua pemuda tanggung berinisial DC (21) dan RS (22) ternyata yang selama ini menjadi pelakunya.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onko Grandiarso Sukahar menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Desa Bajing Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Sebanyak tiga pasang burung merpati hasil kejahatan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
“Modusnya pelaku sudah mengincar terlebih dahulu burung merpati yang akan dicuri. Begitu juga dengan lokasi yang akan menjadi sasaran. Pelaku beraksi pada malam atau dini hari,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat berbeda. Sebelum dijual, merpati hasil curian itu kemudian dititipkan di tempat rekan pelaku. Pelaku juga cukup terbilang cukup ahli mengincar merpati unggul, yang bernilai jual tinggi.
“Dari barang bukti yang ada beberapa jenis burung merpati yang ditaksir harganya diatas satu juta rupiah. Pelaku mengaku menjual merpati hasil curiannya ke daerah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Kepada wartawan, kedua pelaku mengaku nekad mencuri merpati karena mudah untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan merpati curian itu, digunakan untuk bersenang senang dan terkadang membeli minuman keras.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.