SERAYUNEWS – Mengetahui masa kerja KPPS Pilkada 2024 sangatlah penting bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri.
Adapun pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka sejak 17 September 2024 lalu.
Salah satu tugas KPPS Pilkada sendiri adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, mereka nantinya akan berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada di masing-masing daerah.
Lalu, berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024? Berikut SerayuNews.com sajikan informasi lengkap dengan gaji yang akan didapatkannya.
Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pengumuman KPU, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Meskipun masa kerja ini tergolong singkat, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh calon anggota KPPS yang ingin mendaftar. Berikut jadwal lengkapnya:
Berdasarkan jadwal tersebut, terlihat bahwa proses pendaftaran dan seleksi anggota KPPS berlangsung cukup ketat. Sehingga, para pelamar perlu bersiap diri menjalani tahapan-tahapan tersebut.
Selain masa kerja, salah satu hal yang menarik perhatian para pelamar adalah besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian gaji yang diterima oleh anggota KPPS:
Sementara itu, gaji ketua KPPS lebih besar yakni Rp 900.000 per bulan. Upah ini disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, di mana ketua KPPS mendapatkan sedikit lebih banyak karena mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Pemerintah juga telah menyiapkan santunan bagi anggota KPPS jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, kecelakaan atau kejadian lain yang menimbulkan cedera. Berikut adalah rincian santunan yang disediakan:
Nah, demikian tadi informasi mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 dan besaran gaji yang didapatkannya.***