Banwaslu Kabupaten Banyumas, memperpanjang pendaftaran anggota Panwascam di delapan kecamatan di Kabupaten Banyumas. Kecamatan itu meliputi Gumelar, Kalibagor, Karanglewas, Kemranjen, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Sumpiuh, dan Tambak. Perpanjangan tersebut lantaran kuota pendaftar perempuan belum memenuhi kuota 30 persen.
Anggota Bawaslu Banyumas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono menjelaskan, perpanjangan tersebut sesuai dengan pertimbangan dan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Dasar perpanjangan di delapan kecamatan tersebut, karena keterwakilan perempuan belum mencukupi atau belum mencukupi 30 persen pelamar,” kata dia, Sabtu (1/10/2022).
Hal tersebut, merujuk pada amanah Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan 30 persen perempuan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Untuk kecamatan lain tidak diperpanjang, karena kuota pelamar perempuan sudah mencukupi 30 persen. Pendaftaran perpanjangan tersebut, akan mulai tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022,” katanya.
Yon juga menjelaskan, dengan perpanjangan pendaftaran di delapan kecamatan tersebut, masih banyak kesempatan masyarakat Kabupaten Banyumas untuk kesempatan menjadi anggota Panwascam. Karena untuk pelamar, tidak harus berdomisili di kecamatan tersebut.
“Kami masih menggunakan metode pendaftaran yang sama seperti kemarin, offline, online, dan pos. Pelamar juga masih bisa mendaftar di luar kecamatan tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas, total pelamar sebagai anggota Panwascam sebanyak 794 orang. Rinciannya, 529 pelamar laki-laki dan 265 pelamar perempuan.