Advertisement
Advertisement
Cilacap, Serayunews.com-Bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Cilacap bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, sampai saat ini belum disalurkan. Pasalnya saat ini masih dilakukan verifikasi penerima bansos yang nantinya bersumber dari anggaran Pemkab Cilacap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika belum disalurkannya bansos dikarenakan masih menunggu bantuan lainnyanselesai disalurkan. Karena bansos dari Pemkab, merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun desa.
“Kan kita nunggu (bansos) dana desa, selesai. Kita punya aturan dan dasar, karena itu harus hati-hati, agar semua aman, jadi jika nanti covid selesai, dan ada pemeriksaan jadi tidak ada apa-apa. Maksimal Juli bisa disalurkan,” ujar Sekda, Jumat (12/6/2020).
Saat ini dikatakan masih dalam tahap verifikasi penerima. Ditargetkan Bulan Juni minggu ketiga, verifikasi sudah selesai dilaksanakan.
Sekda mengatakan jika anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan Covid-19 sekitar Rp 105 miliar, dimana untuk Bansos dianggarkan sebanyak Rp 87,47 miliar. Anggaran tersebut direncanakan bagi sekitar 54 ribu penerima.
“JPS belum dipakai, karena masih verifikasi, yang Rp 87 miliar ini nanti yang untuk 54 ribu, seperti dari ojol, pelaku kesenian, UMKM dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Taryo mengatakan jika verifikasi dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima bantuan.
“Ini masih diverifikasi. Verval ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan, yang menerima juga warga miskin atau rentan dan layak menerima bantuan, PKL, asongan, tukang becak, supir, tapi mereka juga belum pernah menerima bantuan program apapun dari pemerintah, seperti PKH, Program Sembako, lerluasan sembako, BST, BLT DD, JPS Provinsi,” katanya.
Bantuan yang diberikan oleh Pemkab direncanakan berupa uang sebesar Rp 200 ribu/bulan. Minimal diberikan selama 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Bantuan juga langsung ditransfer melalui rekening ke keluarga penerima manfaat (KPM) dan dimulai bulan Juli 2020.