SERAYUNEWS– Video seorang sopir ambulans yang terduduk lemas dan penuh tekanan, usai mengantarkan seorang pasien viral di media sosial Tiktok. Video yang dibagikan akun Tiktok @relawan_santui_official itu menampilkan, kisah haru sang sopir ambulans yang merasa gagal menyelamatkan nyawa pasien yang dibawanya.
Video itu telah ditonton lebih dari 8,4 juta orang dan menerima ratusan ribu komentar pengguna Tiktok. Sang sopir ambulans terlihat sangat tertekan dan lelah. Nafasnya berhembus tak beraturan. Dengan kata-kata dalam video, dia mengungkapkan, “Serasa ingin berhenti jadi driver ambulance,” sambil bersandar pada kursi mobil.
Sang sopir ambulans telah berusaha maksimal menembus kondisi lalu lintas yang padat, demi menyelamatkan pasien. Dia juga terus berupaya mengingatkan pengedara di depannya agar menepi, agar memberi jalan kepada ambulans tersebut. Namun sayang, takdir berkehendak lain, nyawa pasien tidak terselamatkan.
Dengan adanya kasus seperti ini, rupanya masih ada di antara kita yang belum sepenuhnya memahami pentingnya memberi prioritas kepada ambulans di jalan raya. Padahal, seharusnya mobil ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran (damkar).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya. Hal itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satu kendaraan yang harus mendapat prioritas adalah ambulans yang mengantar orang sakit.
Selain ambulans masuk dalam tujuh kendaraan prioritas yang didahulukan sesuai UU, pengguna jalan raya juga perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Diharapkan, pengguna kendaraan mau mendahulukan ambulans bukan karena takut peraturan, tetapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.
Dalam kondisi daruratnya mobil ambulans, ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang tengah mengangkut orang sakit, memang harus didahulukan agar segera tertolong. Diharapkan ini menjadi kesadaran bersama di antara kita pengguna jalan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang LLAJ, dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama. Di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.