Untuk mendapatkan banpres produktif usaha mikro ini bisa langsung melakukan pendaftaran secara langsung melalui kantor dinas koperasi dan UMKM. Dilansir dari laman www.depkop.go.id selain mendaftar melalui kantor dinas juga bisa mendaftar melalui lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum serta perbankan, dan perusahaan yang terdaftar di OJK. Pendaftaran dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, syaratnya tidak terlalu sulit. Di antaranya yang pasti merupakan WNI mempunyai usaha mikro. Selain itu bukan termasuk ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebab, bantuan BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Jika lokasi usaha yang dimiliki berbeda dengan alamat domisili di KTP tidak perlu khawatir. Sebab, semuanya berhak mendapatkan bantuan tersebut. Caranya dengan mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebab, bantuan UMKM yang semula dibatasi untuk 9 juta orang ini, kini sudah ditambah 3 juta kuota lagi.
Kalau sudah memenuhi syarat di atas, langsung saja daftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon. Buruan siapkan dan daftar secara offline ya.