SERAYUNEWS- Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan Bukateja, Minggu (18/2/2024) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
“Mayat itu korban pembunuhan. Identitasnya Okta Novan Dwi (22), sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung Kendal. Pelaku pembunuhan ada empat orang dan sudah kita amankan berikut barang buktinya. Motif pembunuhan, karena sakit hati kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto dalam keterangan pers Jumat (8/3/2024).
Pelaku adalah P (37), sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal, serta dua warga Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada seutas tali tambang warna biru sepanjang 21,55 meter, batu cor, pakaian korban, serta satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi H-8915-UM. Selain itu juga satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM, dan dua telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan tersangka P, korban punya utang Rp 6,3 juta. terkait jual beli material. Saat dia menagih, korban tidak mau membayar dan malah berbicara kasar. Akhirnya tersangka P merasa sakit hati, kemudian melakukan perbuatan tersebut,” paparnya.
Peristiwa pembunuhan bermula pada, Kamis (15/2/2024) tersangka P sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang.
Dia menabrak mundur korban menggunakan truk, saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar, dia masukkan ke dalam truk.
Tersangka P memabwa korban ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya, tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat pengecekan, korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.
Kemudian pada Jumat (16/2/2024), keempat tersangka membawa korban ke Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Sampai di Purbalingga, pelaku mengikat korban dengan tali dan batu cor kemudian melemparnya ke Sungai Serayu. Mereka membuang korban dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.
“Tersangka kena pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun,” imbuh Kasat Reskrim.
Sebelumnya, warga Desa Kembangan Bukateja Purbalingga, geger dengan penemuan mayat laki-laki, Minggu (18/2/2024). Posisi mayat juga dalam keadaan terikat tali dan batu pemberat.