SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap meningkatkan patroli dan operasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Operasi kali ini menjaring dua orang pengemis, Minggu (16/7/2023).
Dalam operasinya, petugas menyasar sejumlah titik persimpangan. Tempat itu jadi area pengemis mangkal dan meminta minta kepada pengguna jalan, khususnya di wilayah perkotaan Cilacap.
Adapun titik operasi kali ini menyasar persimpangan Damalang, Terminal, Bluemoon, Tugu Lilin, Jalan Rawa Bendungan. Lalu, Jalan MT Haryono, Jalan Letjend Suprapto dan Jalan Katamso.
“Dari sejumlah rute, kita amankan dua orang pengemis, kita bawa ke kantor untuk di BAP. Mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Kasatpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin.
Patroli rutin ditingkatkan dalam rangka menegakan peraturan daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengemis yang meresahkan.
Meski saat ini belum ada sanksi baik yang memberi maupun menerima, ke depan Pemkab Cilacap sedang merancang perda terkait ketertiban umum. Dalam perda itu di dalamnya mengatur sanksi bagi pemberi dan penerimanya.