Suwarni, warga RT 2 RW 9, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), namun haknya tidak pernah diperolehnya, Senin (3/1), mengadu ke DPR Banyumas. Ia berharap agar bantuan yang menjadi haknya senilai total Rp 6.750.000 bisa dikembalikan.
Purwokerto, Serayunews.com
Suwarni datang bersama suaminya, Untung Suharyanto dan didampingi oleh mantan anggota DPRD Banyumas, Yoga Sugama. Kepada wartawan, Suwarti menuturkan, ia sangat membutuhkan bantuan tersebut, karena kondisi ekonomi keluarganya yang serba kekurangan.
“Yang membuat saya merasa sedih, seharusnya saya mendapatkan bantuan tersebut karena nama dan nomor induk kependudukan (NIK) saya tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi saya tidak pernah mendapatkannya dan justru diterima oleh orang lain,” tuturnya.
Suwarni yang sehari-sehari bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga usianya 62 tahun ini, sampai sekarang belum memiliki rumah dan ia mengontrak rumah sederhana bersama suaminya. Ia harus membayar sewa rumah Rp 2 juta untuk 1 tahun, selama ini karena tidak mampu membayar, sewa rumah tersebut dibayarkan oleh majikannya.
“Saya juga masih memiliki satu anak yang menjadi tanggungan,” katanya.
Terkait bantuan yang harus diterima Suwarni, Yoga Sugama mengatakan, total bantuan yang menjadi hak Suwarni senilai Rp 6.750.000. Terdiri dari akumulasi bantuan sembako mulai bulan Agustus hingga Desember 2022 senilai Rp 5.850.000 dan bantuan kemiskinan ektrim sebanyak Rp 900.000.
“Bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga Ibu Suwarni dan itu merupakan hak dia, sehingga harus diberikan, karena itu kita mengadu ke DPRD supaya bisa menjembatani persoalan ini,” kata Yoga.
Keadaan sempat memanas saat hanya satu anggota DPRD, yaitu Andik Pegiarto yang menerima pengaduan dan langsung menanyai Suwarni terkait bantuan yang seharusnya diterimanya. Melihat kondisi Suwarni yang seperti diinterogasi, Yoga Sugama protes dan meminta agar anggota komisi IV lainnya turut hadir.
“Ini ada rakyat Banyumas yang mengadu, seharusnya anggota DPRD merespon dengan baik, karena tugas dewan adalah membela kepentingan rakyat,” tegas Yoga.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya beberapa anggota dewan lainnya datang. Ketua Komisi IV, Mustofa mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Mulai dari ketua RT, ketua RW hingga pihak kelurahan serta Dinas Sosial, selaku pihak yang memiliki data penerima bantuan.
“Akan kita tindaklanjuti secepatnya pengaduan ini dan pada prinsipnya yang berhak mendapat bantuan, harus mendapatkannya,” kata Mustofa.