Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kasus tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi rumah korbannya, Sukarmi (58), warga Kecamatan Banyumas.
Mereka bertiga mengaku dari perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi, dan menawarkan bantuan untuk mencairkan asuransi. Untuk kepentingan pencairan, mereka meminta uang pajak di muka.
“Setelah percaya bujuk rayu tersangka, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp 2 juta dan cincin seberat lima gram, berikut surat-suratnya,” ujar dia, kamis (20/1/2022).
Tidak hanya itu, salah seorang pelaku masih berusaha menggasak benda berharga lain di rumah korbannya. Dia berpura-pura izin ke kamar mandi dan berhasil membawa handphone dan dompet milik Sukarmi. Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Banyumas.
Berbekal informasi yang ada, Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Banyumas langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku RS di rumahnya, dilanjutkan dengan penangkapan MS di simpang empat Kebondalem Purwokerto Timur, dan LJ ditangkap di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni berupa-pura sebagai pegawai perusahaan BUMN dan akan mencairkan asuransi. Kemudian dua orang pelaku mengajak ngobrol korban dan satu orang pelaku masuk ke dalam rumah mengambil barang milik korban,” kata dia.
Ternyata, ketiga pelaku juga merupakan spesialis kasus tersebut. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap dan Magelang.
“Pelaku mendapatkan hasil dari perbuatannya yakni berupa uang tunai Rp 10.500.000 serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polresta Banyumas bakal dijerat Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan.