SERAYUNEWS – DANA, dompet digital populer di Indonesia, sering dipertanyakan tentang pengawasannya oleh OJK untuk memastikan transaksi harian yang aman. Dompet ini dioperasikan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe dan memfasilitasi pembayaran non-tunai, termasuk pembelian online dan pembayaran tagihan. DANA bekerja sama dengan berbagai mitra untuk meningkatkan transaksi digital.
Baru-baru ini, muncul kekhawatiran mengenai regulasinya oleh OJK, yang mendorong DANA untuk memberikan penjelasan resmi tentang keamanan dan kepatuhannya.
Mengetahui status hukum dari sebuah dompet digital adalah langkah awal untuk memastikan keamanan dalam transaksi digital. Jadi, apakah DANA berada di bawah pengawasan OJK? Jawabannya adalah tidak. DANA tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, DANA berada di bawah pengawasan dan pengaturan yang langsung dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan telah memperoleh izin resmi dari BI untuk beroperasi sebagai uang elektronik dan sebagai penyelenggara sistem pembayaran digital.
Sebagai penyelenggara e-money, DANA harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BI. Beberapa peraturan tersebut termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa DANA tidak berada di bawah pengawasan OJK, melainkan tercatat dan diawasi secara langsung oleh BI. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas dan keamanan DANA, karena kegiatannya tetap diawasi oleh lembaga keuangan resmi di Indonesia.
Pertanyaan mengenai pengawasan DANA oleh OJK sudah terjawab, namun ini malah memunculkan pertanyaan lain. Kenapa DANA berada di bawah pengawasan BI ketimbang OJK?
Untuk menjelaskan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan otoritas antara BI dan OJK, serta kedudukan DANA dalam kategori layanan keuangan digital.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DANA, berikut adalah alasan mengapa DANA dikendalikan oleh BI.
Sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional, DANA berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) yang berwenang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pengawasan lembaga jasa keuangan yang lebih luas, seperti bank, asuransi, dan pasar modal, sementara BI memiliki peran khusus dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran negara.
Sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas keuangan di Indonesia, Bank Indonesia telah membuat berbagai macam peraturan yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan dompet digital dan perusahaan yang mengeluarkan uang elektronik. Misalnya, terdapat ketentuan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 dan PBI Nomor 18/40/PBI/2016.
Ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia tersebut berisi berbagai hal, mulai dari standar keamanan yang harus dipenuhi, kejelasan terkait keuangan, sampai dengan jaminan keamanan bagi pengguna.
Seluruh penyedia dompet digital atau layanan uang elektronik termasuk DANA harus mengikuti aturan ini jika ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.