SERAYUNEWS – Menggabungkan puasa Senin-Kamis dengan qadha Ramadhan, apakah boleh? Puasa Senin-Kamis adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Rasulullah SAW sering menjalankan puasa pada hari-hari tersebut karena pada hari Senin dan Kamis, amal perbuatan manusia diangkat kepada Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
“Amal-amal manusia diperiksa (dicatat) pada hari Senin dan Kamis, maka aku ingin amalanku diperiksa dalam keadaan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747; Abu Dawud, no. 2369; An-Nasa’i, no. 2360)
Puasa Senin-Kamis tidak hanya dianjurkan karena nilai ibadahnya, tapi juga membawa manfaat kesehatan dan spiritual. Berikut beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan:
Puasa memberi kesempatan sistem pencernaan untuk beristirahat, membantu tubuh dalam proses pembuangan racun secara alami.
Dengan pola puasa yang teratur, metabolisme tubuh meningkat sehingga kalori terbakar lebih efisien.
Puasa bisa membantu mengurangi risiko penyumbatan arteri akibat penumpukan lemak, menjaga kesehatan jantung kamu.
Berpuasa membantu menstabilkan kadar gula dalam darah dan mengurangi risiko diabetes tipe 2.
Puasa Senin-Kamis menjadi momen refleksi spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menahan diri dari makan, minum, dan perilaku buruk melatih kita untuk lebih sabar dan disiplin.
Rasa lapar dan haus mengajarkan arti bersyukur atas nikmat yang sering kita lupakan.
Puasa rutin dua kali seminggu dapat membantu membentuk pola hidup disiplin dan teratur.
Mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis.
Yang terpenting adalah niat utama ditujukan untuk puasa qadha, karena sifatnya wajib. Meskipun begitu, pahala puasa sunnah tetap bisa didapat.
Prinsip ini diambil dari kaidah bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk menggabungkan niat ibadah wajib dengan sunnah, selama ibadah wajib tetap menjadi yang utama.
Namun, ada juga pendapat berbeda dari sebagian ulama, termasuk Imam Abu Yusuf, yang menyatakan bahwa jika ibadah wajib digabung dengan sunnah, maka yang sah hanya niat ibadah wajib saja, sementara niat ibadah sunnah tidak dianggap sah.
Agar ibadah lebih mantap dan tidak ragu, sebaiknya konsultasikan niat kamu dengan ulama atau ustaz yang kamu percayai.
Berikut ini adalah bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dilakukan pada hari Senin atau Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ (أو الْخَمِيْسِ) عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumal itsnaini (au khamiisi) ‘an qadha-i Ramadhāna lillāhi ta‘ālā
“Aku niat berpuasa pada hari Senin (atau Kamis) untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Demikian penjelasan mengenai menggabungkan puasa Senin-Kamis dengan puasa qadha Ramadhan.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kemudahan dalam menjalankan segala bentuk kewajiban serta amalan sunnah.***