
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mendorong upaya kolektif berbagai pihak untuk menanggulangi penyelundupan dan perdagangan manusia.
Cilacap, serayunews.com
Hal tersebut Yasonna sampaikan saat sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum, Kamis (9/2/2023). Acara adalah awalan rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang berlangsung di Adelaide, Australia.
“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia. Baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak. Termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.
Yasonna mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital, dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya, juga perlu komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum. Harapannya agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.
Baca juga : Berkomitmen Membangun Zona Integritas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tak Ingin Hanya Sekadar Seremonial
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan, untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja). UU tersebut harapannya, akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Kondusif bagi Investor
Yasonna juga mengatakan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing. Bentuknya adalah adanya reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya, reformasi di bidang keimigrasian.
“Kemudahan berbisnis di Indonesia, dengan dukungan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing, sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan). Hal itu untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing, melalui layanan Apostille.
Apostille secara signifikan memangkas birokrasi, dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat. Selain itu, berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna, di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.
Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim menyampaikan, ke depannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang, serta mendorong peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini, beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.