SERAYUNEWS – Sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Ajibarang-Tegal di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berhasil dihentikan Polsek Ajibarang. Saat digeledah polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang rencananya oleh pemilik kendaraan bakal dijual kembali di wilayah Bumiayu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto memberikan penjelasannya. Dia menjelaskan, sebelum melakukan penghentian mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 1040 PVC tersebut, pihaknya tengah melaksanakan razia miras di sejumlah warung. Namun, tiba-tiba petugasnya mencurigai sebuah mobil yang melintas, Jumat (18/10/2024) malam.
“Kemudian kami menghentikan mobil yang dikemudikan oleh HT (38) dan MKA (36), keduanya warga Brebes,” kata dia, Sabtu (19/10/2024).
Merasa curiga, kemudian polisi menggeledah mobil tersebut dan ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai merek. “Ada satu dus atau 12 botol anggur merah, dua dus atau 24 botol anggur kawa-kawa, dan satu dus atau 12 botol bir yang kami dapati dari dalam mobil tersebut dan diakui bahwa miras tersebut milik mereka,” ujar dia.
Mendapati miras tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan dan memeriksa kedua penumpang mobil tersebut ke Mapolsek Ajibarang. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Rawalo dan hendak menjualnya kembali. “Rencananya oleh pemilik kendaraan bakal dijual kembali di wilayah Bumiayu,” kata dia.
Dengan adanya razia miras tersebut, Kapolsek berharap wilayah Kecamatan Ajibarang bisa lebih aman dan kondusif. Sehingga, persoalan hukum yang diakibatkan dari mengonsumsi miras juga tidak terjadi.