
SERAYUNEWS-Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Banjarnegara. Sebanyak 87 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di lingkungan Rutan Banjarnegara pada Sabtu (21/03/2026).
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian remisi mensyaratkan warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Banjarnegara.
Total Warga Binaan Rutan Banjarnegara yg mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2026 sebanyak 87 orang, yang terdiri atas:
* Remisi 15 hari sebanyak 26 orang
* Remisi 1 bulan sebanyak 55 orang
* Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang
Kepala Rutan Banjarnegara berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk lebih disiplin, patuh terhadap aturan, serta semakin giat mengikuti pembinaan, termasuk dalam meningkatkan kualitas ibadah,” tambahnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi wujud pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.