SERAYUNEWS – Simak panduan cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat Bank Mandiri. Nasabah bisa bayar PBB lewat Livin’ by Mandiri maupun ATM.
Simak cara pembayarannya dengan mudah. Tinggal potong saldo di rekening tanpa harus membawa uang tunai. Nasabah Bank Mandiri dapat menggunakan aplikasi mobile banking (m-banking) Livin’ by Mandiri.
Jika tidak memiliki mobile banking bisa bayar lewat ATM. Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Wajib pajak merupakan subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Wajib pajak yang dimaksud pemiliki rumah atau lahan.
Lantas bagaimana cara bayarnya lewat Mandiri? SerayuNews.com telah menghimpun cara berikut ini.
Berikut ini bayar PBB online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:
Ikuti langkah-langkah membayar PBB lewat ATM Mandiri berikut ini:
Demikian pembayaran PBB setiap tahun yang bisa dilakukan dengan mudah.
***