
SERAYUNEWS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, yang dikenal dengan julukan “Sultan Nusantara”.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Banyumas sekaligus anggota Tim Tabayun MUI, Mintaraga Eman Surya, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan ajaran agama maupun penodaan agama dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mintaraga usai menghadiri konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (29/5/2026).
Menurut Mintaraga, berdasarkan hasil tabayun sementara, terlapor bukan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan agama mendalam dan tidak pernah mengaku sebagai ustaz.
“Intinya bahwa terlapor bukan orang yang paham agama, latar belakang pendidikannya dan dia juga sudah mengaku kalau hanya dari Al-Quran terjemahan jus ama. Dia juga tidak pernah mengaku sebagai ustad. Jadi dia memang awalnya untuk kesehatan, kemudian ada diskusi-diskusi seputar keagamaan dan sebagainya, dan sharing sebagai guru,” katanya.
Ia menambahkan, MUI Banyumas belum bisa mengambil kesimpulan final karena data yang dimiliki saat ini masih belum lengkap.
“Kami juga tidak ada kesimpulan yang pasti, karena data-data yang ada belum lengkap, jadi kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak,” ujarnya.
Mintaraga menjelaskan, Tim Tabayun MUI Banyumas menggunakan dua fatwa sebagai acuan dalam melakukan penelusuran, yakni terkait kriteria aliran sesat dan penodaan agama.
Namun hingga kini, belum ditemukan unsur yang secara jelas mengarah pada penyimpangan ajaran maupun penodaan agama.
“Tetapi kesimpulan awal berdasarkan dua fatwa tentang kriteria aliran sesat dan juga kriteria penodaan agama, memang belum ada poin-poin yang mengarah ke hal tersebut,” ujar dia.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah larangan yang sempat disampaikan terlapor kepada para pengikutnya. Meski demikian, menurut pengakuan terlapor, hal itu hanya sebatas diskusi tanpa dasar dalil agama yang jelas.
“Ketika melarang suatu hal kami tanya, dia mengatakan ada sejarahnya. Adakah bicara soal haram dan dalil-dalil katanya nggak, jadi kaya diskusi kosongan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengungkapkan polisi telah menetapkan pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Tersangka diduga menggunakan modus mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II dan menjanjikan pemberangkatan ibadah haji kepada korban.
Akibat perbuatannya, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.