CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Bagi para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang belum membayar pajak atau kendaraan yang masih berplat nomor luar daerah Cilacap, manfaatkan kesempatan ini. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Cilacap atau Kantor Samsat, membebaskan Denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 21 Agustus hingga 30 November 2017. Tidak hanya PKB, tetapi Bea Balik Nama (BBN 2) juga digratiskan mulai 21 Agustus hingga 30 Desember 2017.
Kepala Kantor UPPD Cilacap Purwantoro, melalui Kepala Seksi Pajak, Yudo Firstyono menjelaskan, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembebasan BBN 2 bagi Kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Cilacap, serta masih memiliki tunggakan pajak sebaiknya memanfaatkan program tersebut.
“Program ini akan diluncurkan secara resmi di Kecamatan Kroya, Senin (20/8/2017),” jelasnya.
Program ini, kata dia, dilakukan dalam rangka HUT RI dan juga untuk mengintensifkan pajak masuk ke daerah. Menurutnya, masih banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar Cilacap pemiliknya berada di Cilacap. Sehingga hal itu merepotkan pemilik kendaraan yang akan membayar pajaknya hingga ke luar daerah. Selain itu, kendaraan berplat nomor luar daerah yang digunakannya setiap hari di Cilacap, pajaknya tidak masuk ke daerah. Sang
“Sangat disayangkan masyarakat yang masih mempunyai kendaraan plat nomor luar daerah Cilacap, pajaknya tidak masuk ke Cilcacap. Karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan kesempatan ini langsung melakukan proses mutasi kendaraan bermotor dilanjut dengan permohonan pembebasan sanksi administrasi ke Kantor Samsat Cilacap,” ungkapnya.