Banjarnegara, Serayunews.com
Penggrebekan rumah dua lantai yang ada di Kelurahan Krandegan Banjarnegara ini, berawal dari adanya laporan masyarakat. Masyarakat resah dengan penjualan miras di wilayahnya. Setelah adanya penyelidikan, ternyata benar adanya. Sehingga Satpol PP, melakukan penggrebekan rumah SU yang diduga melakukan penjualan minuman keras jenis ciu.
Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara, Sugeng Priyadi memberikan keterangannya. Dari hasil penyelidikan, apa yang laporan masyarakat terkait penjualan miras jenis ciu oleh SU benar adanya. Sehingga pihaknya melakukan penggrebekan.
“Ini dari laporan warga, saat penggrebekan, kami juga melibatkan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ada minuman keras jenis ciu pada rumah dua lantai yang ada di Kelurahan Krandegan,” katanya.
Menurutnya, SU merupakan pemain lama. Bahkan ia sudah tiga kali tertangkap, untuk perkara yang sama dan sudah ada pembinaan. Karena ini bukan untuk kali pertama, maka Satpol PP melalui PPNS akan melakukan tindakan tegas pada pelaku penjual miras ini.
Dengan demikian, SU terbukti melakukan pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian khomer atau minuman beralkohol.
“Pelaku kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.