Banjarnegara, Serayunews.com
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah, Ahmad Qudasi mengatakan, penggrebekan rumah tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya produksi miras jenis tuak di wilayah tersebut. Hasilnya, tim gabungan mendapatkan pemilik usaha I yang juga residivis kasus yang sama, bahkan dia juga pernah dilakukan proses hukum untuk kasus serupa.
Menurutnya, dari hasil penggrebekan tersebut, petugas gabungan mendapatkan barang bukti sebanyak 465 liter tuak siap edar di dalam 8 gentong dan 4 derigen bahan dan kayu laru yang diduga untuk membuat tuak.
“Kita dapat informasi dari masyarakat terkait rumah yang digunakan untuk memproduksi tuak, setelah kami grebek, ternyata benar, pelakunya adalah pemain lama,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara Sugeng Supriyadi mengatakan, saat penggeledahan rumah tersebut dalam keadaan terkunci rapat, kemudian petugas meminta pelaku untuk membuka rumah tersebut.
“Kami bersama tim masuk ke rumah kosong tersebut di dapati sebanyak 465 liter tuak dan kayu laru di rumah yang berada di desa Jurang Tengah Aragasoka yang di gunakan sebagai tempat produksi tuak , kemudian kami amankan di kantor Satpol PP sebagi barang bukti,” katanya.
Dikatakannya, barang bukti tersebut akan periksa lebih lanjut, termasuk dengan membawa contoh untuk diperiksa lebih lanjut di laborat dinas kesehatan untuk mengetahui kandungan alkohol pada minuman tersebut.
“Hasil pemeriksaan nanti akan dijadikan sebagai dasar untuk penegakan miras sesuai dengan peraturan daerah,” ujarnya.