
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 1.415 butir obat obatan terlarang berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kembali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat obatan ilegal di wilayah Ajibarang.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 65 butir Alprazolam kemasan biru, 40 butir Alprazolam kemasan silver, 320 butir obat kemasan silver bergaris hijau kuning, serta 950 butir pil warna kuning bertuliskan “mf” tanpa izin edar resmi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali, meski sebagian dikonsumsi sendiri. Polisi memastikan belum ada barang yang sempat diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” ujar Kapolresta, Kamis (7/5/2026).
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AK dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata dia.