
CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Seorang pengusaha apotik atau farmadi yang menunggak pajak hingga Rp 6,6 milliar, di sandera di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan. Pengusaha asal Bandung Jawa Barat berinisial HS (56), sebelumnya disandera (gijzeling) di Lapas Kebon Waru Bandung.
Kepala Kanwil DJP Jabar l, Yoyok Satiotomo mengatakan, HS merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar dan telah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 lalu di Lapas Kebon Waru Bandung. Tindakan gijzeling (penyanderaan) tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerja sama dengan Kepolitsian Daerah Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
“Pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa Penunggak Pajak agar melunasi tunggakan pajaknya,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).
Pemindahan itu, kata dia, disebabkan lokasi Lapas Kebo Waru masih bisa terjangkau dan nyaman. Sehingga, pihak keluarga masih bisa dengan leluasa mengunjungi. Hal itu berbeda denga Lapas Batu yang dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh.
pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Pihaknya tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak. Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak.
“Hingga saat ini, sudah enam penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). Tetapi,kelima penunggak pajak diantaranya telah melunasi hutang pajaknya,”
jelasnya.
Meski demikan, pihaknya tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya lain seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pemblokiran, dan Pencegahan dilakukan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Bagi yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa hanya 2 hari lagi ini (31 Maret 2017). Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang,” pungkasnya.