Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran Daftar G makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika.
Dikutip dari situs bnn.go.id, obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi serayunews.com, peredaran Obat Daftar G ini, dijual bebas di warung yang berada di tepi jalan umum bahkan jalan protokol di Kabupaten Cilacap maupun di Kabupaten Banyumas.
Modusnya, warung tersebut menyediakan pulsa dan juga menjual beberapa barang dagangan seperti shampo, sabun, popok bayi, tisu. Pembeli yang datang silih berganti sebagian besar anak muda bahkan anak sekolah. Para pengkonsumsi obat Daftar G ini, menyalahgunakan obat untuk mabuk mabukan.
Pada pertengahan juni lalu, warga di Kecamatan Majenang yang geram dengan peredaran obat terlarang tersebut akhirnya melakukan penggrebekan warung yang diduga kuat menjual obat Daftar G.
Penjual obat kemudian diserahkan ke Polsek Majenang. Pada Senin 15 Agustus 2022 Sore, warga di jalan Rawa Bendungan Kecamatan Cilacap Utara juga menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat terlarang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilacap AKBP Edi Widiantoro, menyatakan informasi terkait dengan isu peredaran obat Daftar G akan tindaklanjuti sesuai dengan koridor koridor hukum yang berlaku. Karena, obat yang menyangkut Daftar G ini harus diteliti dulu unsur psikotropikanya.
“Kalo penggerbekan warga yang di Majenang, warga sudah menyerahkan ke Polsek. Dari permintaan warga, yang penting penjual tidak lagi mengedarkan disana,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com
Dijelaskanya, terkait dengan temuan warga di Kecamatan Majenang, pihaknya masih mendalami apakah hasil temuan itu memenuhi standar psikotropika atau tidak. Menurutnya, tidak semuanya obat kan terlarang.
“Apakah obat tersebut bisa masuk kedalam golongan yang bisa diproses secara hukum, atau cuma cukup peringatan, atau mungkin cukup koordinasi instansi terkait untuk dilakukan pembinaan, sehingga tidak melakukan kembali. Karena ada tahapan tahapan yang kita tembus kesana, kecuali dengan ganja, shabu shabu dan sejenisnya,” paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan penjualan obat Daftar G di wilayah kota Cilacap, AKBP Eko yang pernah menjabat sebagai Kapolres Aceh timur ini menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan. Serta upaya penegakan dengan intansi terkait, terutama dengan psikotropika.
Isu yang berkembang di masyarakat dan informasi yang dihimpun tim redaksi, kelompok yang diduga mengedarkan atau menjual obat tersebut berasal dari Aceh. Mengklarifikasi hal tersebut, Kapolres menyatakan, masih belum mendapatkan informasi pasti terkait pelaku maupun kelompok yang mengedarkan.
“Saya memerintahkan Kepala Satuan Narkoba Polres Cilacap untuk menindaklanjuti informasi yang ada, untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya.