Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebab, perbuatan oknum itu mengakibatkan kerugian pada korban senilai Rp116 juta.
Purbalingga, serayunews.com
Purbalingga, serayunews.com
Oknum ASN yang berinisial AS dugaannya melakukan penipuan dan penggelapan. Perempuan itu merupakan warga Kelurahan Bancar Purbalingga. AS melakukan perbuatannya pada kurun waktu 2019.
Adapun yang melaporkan AS ke polisi adalah korban berinisial YS. YS merupakan rekanan instansi AS bekerja. Korban mengalami kerugian senilai Rp116 juta.
“Laporan polisi kami lakukan pada hari Jumat 17 Februari 2013, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Endang Yulianti, kuasa hukum YS, Senin (27/02/2023).
Kronologi kejadian itu, berawal saat YS menjadi rekanan instansi AS bekerja saat itu. AS melakukan peminjaman uang kepada AS pada 20 Januari 2019. Oknum ASN itu menyampaikan, anggaran operasional instansinya belum bisa cair, hingga awal Maret 2019.
Dia meminta rekanan untuk meminjami uang untuk dana talangan. Nantinya akan ada pelunasan pinjaman saat anggaran operasional sudah cair.
“Dia (Oknum ASN, red) berjanji kepada klien kami akan mengembalikan pinjamannya setelah sudah bisa mencairkan uang anggaran operasional,” katanya.
Namun kenyataannya dari akhir bulan Februari 2019 sampai sekarang belum sepeserpun uang yang AS kembalikan. Bahkan, beberapa kali komunikasi, AS hanya menjanjikan dan beralasan.
“Sebenarnya sudah beberapa kali mediasi, namun oknum ASN itu hanya janji-janji tidak ada iktikad baik, klien kami akhirnya lapor polisi,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Purbalingga membenarkan adanya laporan tersebut. Bahwa dugaannya ada oknum ASN yang melakukan penipuan dan penggelapan.
“Betul ada laporannya, penanganan oleh Satreskrim Polres Purbalingga Unit 1,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno, Senin malam.
Sementara itu, oknum ASN berinisial AS enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah dia kuasakan kepada kuasa hukum.
“Maaf, dengan tidak mengurangi rasa hormat, terkait dengan YS silakan menghubungi kuasa hukum saya,” katanya kepada wartawan.