SERAYUNEWS – Saat ini, masyarakat yang sering berpergian ke luar negeri baik urusan pekerjaan atau hanya pergi berlibur harus mengetahui dan memperhatikan aturan terbaru mengenai barang bawaan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Namun, ada yang menjadi pertanyaan bahwa oleh-oleh apakah juga termasuk dalam pembatasan dari Bea Cukai? Simak jawaban dari Mendag atas hal ini.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang menjadi buah tangan atau oleh-oleh tidak akan terkena pungutan bea cukai.
Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (14/3/2024) lalu.
Zulhas menyampaikan barang yang terkena pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan. Misalnya, dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.
“Kalau beli baru, Anda jual lagi kena. Nah, Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh, kan enggak pakai kardus,” ujar Zulhas. Serayunews.com mengutip dari laman resmi Kemendag, Minggu (17/3/2024).
Belakangan ini sedang marak usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri biasanya meakaukan jasa ini dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan. Kemudian, mereka membeli benda yang jarang di Indonesia.
Penumpang membawa berbagai produk jastip tersebut dan memasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang. Selain itu, mereka terhindar dari pungutan bea cukai.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar tarif bea cukai.
Sementara itu, barang mewah dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan terkena pungutan.
“Jadi, kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan,” jelas Zulhas.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Selanjutnya, peraturan berlaku mulai 10 Maret 2024.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman.
Kesimpulan
Jadi, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang menjadi buah tangan atau oleh-oleh tidak akan terkena pungutan bea cukai. Asalkan, tidak untuk Anda perjualbelikan kembali di Indonesia.***