SERAYUNEWS– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia, mulai hari ini, Senin (4/9/2023). Ada tujuh pelanggaran yang bakal ditindak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dalam operasi 14 hari ke depan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menyebutkan, Operasi Zebra tersebut guna menertibkan pengguna lalu lintas yang kedapatan melanggar. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujarnya.
Dia menyebutkan, terdapat tujuh pelanggaran yang akan kena tindakan dalam operasi ini. Pertama, pelarangan melawan arus yang sesuai aturan Pasal 287. Kedua, pelarangan berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketiga, pelarangan menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Keempat, tidak menggunakan helm berstandard SNI sesuai aturan Pasal 291. Kelima, pelarangan mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman seperti dalam Pasal 289.
Keenam, pelarangan melebihi batas kecepatan sesuai Pasal 285 Ayat A. Ketujuh, pelarangan berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM seperti dalam Pasal 281. Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Dia menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraannya “Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap,” tambahnya seperti dalam laman resmi Polri, Senin (4/9/2023).