SERAYUNEWS – Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc., menilai bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat melemahkan sistem hukum Indonesia dengan memberikan kewenangan yang semakin luas kepada jaksa.
“Revisi ini bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia. Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Prof. Achmad Gunaryo.
Hal itu dia sampaikan dalam dialog publik bertajuk ‘Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut’ di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Prof. Achmad Gunaryo menyoroti salah satu isu utama dalam revisi UU Kejaksaan, yaitu perluasan kewenangan jaksa tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.
Ia mengingatkan bahwa hal ini dapat membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia, terutama karena tantangan utama kejaksaan saat ini adalah integritas yang belum sepenuhnya terbangun.
“Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” tambahnya.
Selain itu, ia mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan yang hanya bersifat formalitas. Padahal kejaksaan memiliki kekuatan yang sangat besar.
“Kejaksaan berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif,” tegasnya.
Urgensi Pengaturan Kewenangan KejaksaanProf. Achmad Gunaryo menilai bahwa UU No. 11 Tahun 2021 dirancang untuk mengekang kejaksaan agar tidak bertindak semena-mena dan keluar jalur.
Menurutnya, aturan tersebut sangat perlu, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Saya rasa, aturan ini sangat perlu supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan,” ujarnya.
Dialog publik “Kejaksaan ‘Superbody’ dan Ancaman Kekuasaan Absolut” yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo dihadiri lebih dari 50 peserta.
Tiga pemateri utama hadir untuk membahas dampak revisi UU Kejaksaan, yakni: