SERAYUNEWS – Mendekati pelaksanaan Iduladha 1445 Hijriah, berbagai persiapan terus dilakukan. Salah satunya adalah pengecekan terhadap hewan kurban sebelum pemotongan berlangsung.
Iduladha selain identik dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, juga diperingati sebagai Lebaran Kurban. Tahun ini, tanggal 17 Juni 2024 menjadi hari di mana perayaan Iduladha di Indonesia.
Namun, permasalahan pelik dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK menerjang hewan ternak. Untuk itu, simak panduan kurban berdasarkan fatwa MUI di artikel berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.
Dalam ketentuan umum aturan tersebut, PMK atau foot and mouth disease adalah penyakit karena virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Guna melakukan pencegahan penularan wabah PMK, MUI dalam fatwa di atas juga memberikan 10 imbauan.
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya, dari sisi kesehatan sesuai dengan standar pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain hingga menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban:
• dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain, dan
• berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat kurban bagi masyarakat Muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK terkendali dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar pencegahan penyebaran virus PMK maksimal.
Itulah beberapa panduan untuk mencegah terjadinya wabah PMK terhadap hewan kurban menurut fatwa MUI.***