Panduan Lengkap Cara Daftar Lelang KPK Melalui Portal Lelang Negara/Pexels.com
SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka akses lelang barang rampasan negara secara lebih luas melalui sistem digital yang tersedia di portal resmi lelang.go.id.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses pelelangan barang-barang hasil tindak pidana korupsi mulai dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga aset lain yang telah disita dan diserahkan kepada negara.
Transformasi digital ini bertujuan menghadirkan prosedur yang lebih transparan, mudah diakses, serta efisien.
Dengan sistem online, peserta dapat mengikuti lelang tanpa harus datang ke kantor KPKNL, karena seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dilakukan secara daring.
Sebelum mengikuti lelang, masyarakat perlu memahami syarat dasar yang ditetapkan, mekanisme pendaftaran, serta tahapan mengikuti penawaran.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar lelang KPK, dengan bagian mekanisme dan langkah pendaftaran disusun secara per poin agar lebih mudah diikuti.
Syarat Daftar Lelang KPK
Peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut sebelum dapat mengikuti pelelangan:
Memiliki akun aktif di portal resmi lelang.go.id.
Mengisi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan nomor rekening bank.
Melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim via email.
Menyediakan saldo atau dana yang cukup untuk membayar uang jaminan. Besaran jaminan berbeda setiap objek lelang.
Memahami bahwa barang lelang dijual dalam kondisi apa adanya (tanpa garansi atau klaim pengembalian).
Menyertakan dokumen tambahan jika dibutuhkan, seperti NPWP, terutama untuk jenis objek bernilai besar.
Syarat-syarat tersebut bertujuan memastikan proses administrasi lelang berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Cara Daftar Lelang KPK (Per Poin)
Berikut langkah-langkah pendaftaran peserta lelang KPK melalui situs lelang negara:
Buka situs resmi lelang.go.id melalui perangkat komputer atau ponsel.
Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
Isi data diri secara lengkap sesuai identitas: NIK, nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi rekening bank.
Cek email masuk dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
Login ke dashboard pengguna menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
Pilih kategori lelang, yaitu “Barang Rampasan KPK” atau kategori terkait lainnya.
Telusuri daftar barang lelang, lalu baca rincian yang tersedia, seperti nilai limit, kondisi barang, lokasi, dan jadwal lelang.
Klik “Ikut Lelang” pada objek yang ingin diikuti.
Bayar uang jaminan melalui virtual account yang disediakan sistem KPKNL. Pembayaran harus sesuai nominal dan tepat waktu.
Ikuti proses penawaran pada jadwal yang sudah ditentukan. Peserta dapat memasukkan nilai penawaran secara bertahap.
Tunggu pengumuman pemenang, yang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi sebelum waktu penutupan.
Jika menang, lakukan pelunasan harga lelang dan bea lelang maksimal lima hari kerja.
Ambil barang di lokasi yang tercantum, setelah pembayaran diverifikasi.
Jika tidak menang, uang jaminan dikembalikan otomatis ke rekening peserta dalam waktu sekitar satu hari kerja tanpa potongan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang KPK dengan lebih mudah, tertata, dan aman.
Sistem online juga meminimalkan potensi kesalahan administratif karena seluruh proses tercatat otomatis di dalam platform.
Sistem digital yang digunakan oleh DJKN memastikan seluruh aktivitas pelelangan dapat dipantau secara transparan.
Mulai dari publikasi informasi barang, jadwal, proses bidding, hingga pengumuman pemenang, semuanya dilakukan secara terbuka.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses lelang negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset rampasan korupsi.***