Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno menjelaskan, Operasi Pekat digelar di sejumlah tempat di Cilacap yang banyak digunakan untuk berkumpul sejumlah pasangan yang tidak sah. Operasi yang digelar pada Sabtu malam tersebut melibatkan sejumlah personil gabungan dari Satpol PP, Polres dan CPM.
“Operasi Pekat kita gelar untuk penegakan perda Nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan pelacuran,” ujarnya, Minggu (28/02/2021).
Operasi pekat yang digelar kali ini menyasar dua tempat yakni di eks lokalisasi Slarang dan hotel kelas melati di Cilacap. Disana petugas mendapati beberapa pasangan tidak sah karena tidak bisa menunjukkan identitas atau surat nikah saat diperiksa petugas.
“Total yang ditertibkan ada 17 orang di lokalisasi Slarang, yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 2 orang laki-laki, selanjutnya di Hotel Kebonmanis ada 6 orang yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Cilacap Mukhamar mengatakan, bahwa sejumlah pasangan yang diamankan, tidak bisa menunjukkan identitas pasangan suami istri yang sah ketika didalam kamar. Baik di kamar sewa maupun di kamar hotel.
“Mereka kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, padahal mereka sedang berduaan di dalam kamar saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Seluruhnya yang kita periksa ada lima pasang, namun salah satu pasangan yang berada di hotel bisa menunjukkan identitas atau surat nikah sehingga kita lepaskan, dan yang lain kita bawa ke kantor,” ujarnya.
Sat Pol PP Cilacap juga mengamankan 15 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Saat petugas berpatroli dilokasi, belasan perempuan itu sedang menunggu tamu di sejumlah rumah dan warung di komplek eks lokalisasi Slarang.
“15 PSK kita amankan, mereka lagi nongkrong menunggu pelanggan di warung-warung lagi nge-tem, sementara yang di dalam kamar cuma 2 pasang, sedangkan untuk miras kita tidak temukan,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka yang terjaring operasi pekat tersebut mendapat pembinaan di kantor Satpol PP Cilacap, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Kita lakukan pembinaan, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka mendapat pembinaan wajib lapor selama tujuh hari. Sedangkan pemilik hotel dan penyedia jasa kamar di Slarang, rencana kita jadwalkan diperiksa pada Selasa besok,” ungkapnya.
Ditambahkan, operasi penyakit masyarakat digelar juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta adanya pembatasan jam operasional di malam hari.