
CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Seorang pedagang sayur Desa Mulyasari Kecamatan Majenang, tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku membunuh dengan cara menenggelamkan korban ke saluran irigasi. Pelaku langsung kabur, ketika warga yang kebetulan lewat memergoki aksi sadis yang terjadi pada Selasa (30/5/2017) malam.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik mengungkapkan, petugas dari Polsek Majenang berhasil meringkus pelaku yaitu Subad (53) pada Rabu (31/5/2017) malam.
Warga Dusun Pakishajdi Desa Mulyasari Kecamatan Majenang ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri yang bernama Saiq Saefulloh (9). Perbuatan pelaku dilakukan di saluran irigasi di Dusun Danasari RT 03 RW 09 Desa Mulyasari pada Selasa (30/5/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di semak semak dekat irigasi.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun Danasari Desa Mulyasari,” ungkapnya, Kamis (1/6/2017).
Diperkirakan, kata dia, korban dibunuh dengan cara menenggelamkan kepala korban kedalam air saluran irigasi. Setelah diketahui meninggal dunia pelaku meninggalkan korban karena diketahui oleh salah satu orang warga yang kebetulan lewat di tempat tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :Â Motif Pembunuhan di Majenang diduga Karena Cemburu