
JAKARTA, SERAYUNEWS– Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi menerbitkan Pedoman Identitas Visual Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pedoman tersebut menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi pendidikan, BUMN, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum dalam menggunakan logo HUT ke-81 RI.
Dokumen pedoman tidak hanya memuat desain logo resmi, tetapi juga mengatur secara rinci tata cara penggunaan identitas visual agar tetap konsisten di berbagai media publikasi.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseragaman identitas nasional selama rangkaian peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung sepanjang Agustus 2026.
Dalam pedoman resmi yang diterbitkan pemerintah, disebutkan bahwa logo HUT ke-81 RI wajib ditampilkan secara konsisten. Beberapa unsur yang harus selalu dipertahankan meliputi:
· orientasi logo;
· proporsi desain;
· komposisi warna;
· bentuk asli logo;
· tipografi tema nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengguna logo harus mengikuti pedoman tersebut tanpa pengecualian agar identitas visual nasional tetap memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.
Pedoman identitas visual juga memuat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan logo resmi.
1. Tidak boleh mengubah orientasi logo
Logo harus digunakan sesuai posisi yang telah ditetapkan. Logo tidak boleh diputar, dimiringkan, dicerminkan, maupun diubah susunannya. Perubahan orientasi dianggap dapat menghilangkan karakter utama identitas visual.
2. Tidak boleh menambahkan efek bayangan
Logo harus tampil dalam bentuk asli tanpa tambahan efek visual seperti bayangan (shadow), emboss, glow, maupun efek tiga dimensi. Efek tambahan dinilai dapat mengurangi konsistensi identitas visual.
3. Tidak boleh mengubah komposisi warna
Warna merah dan putih yang menjadi identitas logo telah ditentukan secara resmi. Penggunaan warna lain di luar ketentuan tidak diperbolehkan karena akan mengubah karakter visual logo nasional.
4. Tidak boleh menggunakan warna di luar palet resmi
Pedoman hanya memperbolehkan kombinasi warna tertentu. Mengubah logo menjadi biru, hijau, ungu, emas, maupun warna lain di luar palet resmi termasuk penggunaan yang tidak sesuai.
5. Tidak boleh menggunakan logo berbentuk garis (outline)
Logo tidak boleh diubah menjadi bentuk outline atau hanya berupa garis luar. Logo harus tetap menggunakan bentuk utuh sebagaimana desain resmi.
6. Tidak boleh menggunakan efek gradasi
Pemerintah juga melarang penggunaan efek gradasi warna pada logo. Logo harus tetap menggunakan warna solid sesuai pedoman identitas visual.
Selain bentuk logo, pedoman juga mengatur tata letak saat logo digunakan di atas foto. Logo tidak dianjurkan ditempatkan pada area yang memiliki banyak objek atau warna yang terlalu ramai karena dapat mengurangi keterbacaan.
Contoh penggunaan yang tidak diperbolehkan antara lain:
· logo menutupi objek utama foto;
· logo berada di atas latar penuh ornamen;
· logo ditempatkan di area dengan kontras rendah sehingga sulit terlihat.
Penempatan yang tidak tepat membuat identitas visual kehilangan fungsi utamanya sebagai simbol yang mudah dikenali.
Untuk foto dengan latar belakang terang, pemerintah menyarankan penggunaan logo versi merah.
Area penempatan juga harus memiliki ruang kosong yang cukup sehingga logo terlihat jelas tanpa terganggu elemen visual lainnya.
Pedoman memperlihatkan contoh penggunaan logo pada foto langit, bangunan, maupun objek wisata dengan komposisi yang tetap menjaga keterbacaan logo.
Apabila logo digunakan di atas foto atau media dengan latar gelap, pemerintah menganjurkan penggunaan logo berwarna putih.
Kontras warna yang tinggi membuat logo tetap terlihat jelas meskipun ditempatkan di atas foto hitam putih atau gambar dengan dominasi warna gelap.
Pedoman ini bertujuan menjaga konsistensi sekaligus meningkatkan keterbacaan identitas visual.
Pemerintah juga menetapkan beberapa kombinasi warna resmi yang dapat digunakan sesuai media publikasi.
Di antaranya:
· Logo merah pada latar putih.
· Logo putih pada latar merah.
· Logo putih pada latar hitam.
· Kombinasi vertikal maupun horizontal sesuai versi resmi.
Seluruh variasi tersebut telah dirancang agar tetap mempertahankan identitas visual tanpa mengubah makna maupun bentuk logo.
Pedoman identitas visual memungkinkan penggunaan logo pada berbagai media, seperti:
· media sosial;
· website;
· banner;
· baliho;
· spanduk;
· backdrop acara;
· umbul-umbul;
· kaus kegiatan;
· suvenir resmi;
· publikasi digital maupun cetak.
Namun, seluruh penerapan tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai warna, proporsi, ukuran, serta ruang bebas (clear space) sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
Konsistensi penggunaan logo menjadi bagian penting dalam membangun identitas nasional.
Dengan pedoman yang sama, seluruh kegiatan peringatan HUT ke-81 RI di berbagai daerah akan memiliki tampilan visual yang seragam, profesional, dan mudah dikenali masyarakat.
Selain memperkuat citra peringatan kemerdekaan, standar identitas visual juga memudahkan publik membedakan materi resmi pemerintah dari desain yang tidak sesuai.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan aset resmi HUT ke-81 RI dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan.
Logo, tema nasional, serta Pedoman Identitas Visual dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dengan mengikuti pedoman tersebut, setiap publikasi diharapkan mampu mencerminkan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” sekaligus menjaga keseragaman identitas visual peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di seluruh Tanah Air.