
WONOSOBO, SERAYUNEWS- Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, yang diduga menjadi pelaku pencurian.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo pada Senin (29/6/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim yang mengombinasikan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan telepon genggam milik korban.
“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan tower yang berada di samping rumah korban untuk mencapai lantai dua.
Setelah berhasil naik, pelaku masuk melalui pintu lantai dua yang diketahui tidak terkunci. Ia kemudian menyasar kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga tanpa membangunkan penghuni rumah.
Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberi tahu bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mendapati satu unit ponsel lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing ikut raib.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif. Salah satu petunjuk penting berasal dari fitur pelacakan akun email yang masih terhubung dengan telepon genggam milik korban.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut sempat berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan penyelidikan hingga akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1. Dua unit Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55.
2. Satu unit Redmi Note 12 Pro.
3. Satu unit Xiaomi Pad 5.
4. Satu tas jinjing berwarna merah muda milik korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda hingga Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiwan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari maupun saat rumah ditinggalkan.
Ia mengimbau warga untuk memastikan seluruh pintu, jendela, dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat atau bepergian.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, laporan yang cepat akan mempermudah proses penyelidikan sekaligus meningkatkan peluang pengungkapan kasus secara lebih efektif.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak kriminal.