SERAYUNEWS– Tak butuh waktu lama, Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita dalam septic tank di Gandrungmangu, Cilacap. Polisi menangkap pelaku yang sempat kabur di wilayah Banyumas.
Terduga pelaku diamankan yakni AS (31), warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Pelaku ini juga merupakan tetangga korban IM (33) yang tempat tinggal tak jauh dari rumah korban masih dalam satu RW.
“Tersangka kita amankan di Alun-alun Banyumas, tersangka sempat kabur, kemudian kita bawa ke Polresta Cilacap untuk diperiksa,” Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan tersangka terungkap, bahwa tersangka awalnya berniat mencuri di rumah korban karena tinggal sendirian. Selain itu korban juga memiliki kebutuhan khusus (gagap).
“Pada tanggal 10 September, tersangka masuk lewat jendela dan mengambil dompet dan perhiasan di lemari namun dipergoki korban, lalu tersangka membekap korban hingga lemas,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, sebelum kabur, tersangka merudapaksa korban, karena korban sadar kemudian melawan namun tersangka mampu menahannya. Bahkan tersangka melukai korban di bagian dahi dengan sayatan golok yang tersangka bawa. Tersangka menganiaya korban hingga tewas.
“Hasil autopsi, korban mengalami luka lebam di muka dan luka dahi di bagian kiri. Ada air mani dan cairan di napas bagian bawah,” tambah Kapolresta.
Pada hari berikutnya, pelaku yang sempat kabur kembali lagi ke rumah korban untuk memeriksa kondisi korban yang bersimbah darah dan membersihkan tempat tidur untuk menghilangkan jejak.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang pakaian ke dalam sumur tua, sedangkan korban dibuang dengan cara dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter. Kemudian mayat korban baru diketahui dua hari kemudian, setelah korban sempat dilaporkan hilang.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (golok), beberapa perhiasan kalung, cincin dan sejumlah pakaian.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka yang bekerja sebagai juru parkir ini, bahwa dia tidak berniat membunuh korban dan hanya ingin menguasai hartanya saja. Sedangkan senjata tajam yang dibawanya digunakan untuk menakuti korban.
“Saya sangat menyesal dan malu, tidak ada niat (membunuh) hanya ingin mencuri saja, golok untuk nakutin aja, karena dia berontak jadi kena. Karena panik di situ melihat ada septic tank jadi masukin ke sana,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban tewas, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.