Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, tersangka yakni SS (36), warga Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
“Pelaku kami amankan di rumahnya dan mengakui telah melakukan perbuatan memecah kaca bus milik Pemda Banyumas sekitar pukul 19.44 WIB, ” Ujarnya.
Saat ditahan, pelaku cukup kooperatif dengan langsung mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, ” Ujarnya.
Tersangka mengaku, dia emosi setelah mobilnya bersenggolan dengan bus sekolah.
“Saya mukul pakai tangan, saya emosional karena kejadian mungkin saya salah, spionnya kesenggol, ” Katanya.
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.