Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial GUN (31), warga Kecamatan Purwokerto Timur lantaran melakukan penipuan sepeda motor. Namun, saat ditangkap dari tangan pelaku polisi juga mengamankan tiga paket sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, kasus tersebut bermula pada hari Sabtu 25 Juli 2020, pelaku bertemu dengan korban MF (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Kemudian dari pertemuan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun, setelah meminjamnya, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan justru di jual ke orang lain.
“Mendapati laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan hingga tanggal 14 September 2020, pelaku terlihat menginap di salah satu guest house di Jalan Jatiwinangun. Hingga tanggal 15 September sekitar Pukul 21.45 WIB, tim melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar,” kata dia, Kamis (17/9).
Saat penggrebekan polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan seisi kamar. Di situ polisi menemukan satu plastik transparan berisikan tiga buah plastik transparan yang didalamnya diduga ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.
“Kami juga menemukan satu plastik transparan berisi sabu-sabu di dalam celana jens,” ujarnya.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan barangbukti lainnya yakni dua unit sepeda motor dan satu buah handphone.
“Dari penangkapan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yang berhubungan dengan narkotika itu, yakni IS (40) dan AG (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata dia.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik berisi 0,35 gram sabu-sabu, serta sejumlah alat penghisap. Kemudian ada juga satu botol minuman yang diduga berisi kunyit, serta dua buah handhpne.
“Saat ini kami telah mengamankan para pelaku dan barangbukti, sedangkan untuk pelaku IS dan AG kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Banyumas,” ujarnya.