SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Aturan yang berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 ini, menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.
Lantas, apa sajakah barang bawaan penumpang berasal dari perjalanan luar negeri yang dibatasi? Berikut ini kami sajikan daftar komoditas barang untuk Anda perhatikan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah telah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau setelah keluar kawasan pabean, menjadi border atau pengawasan oleh Bea Cukai.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024,” tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, serayunews.com mengutip pada Minggu (17/3/2024).
Adapun sejumlah komoditas barang yang mengalami pembatasan beserta batasannya adalah sebagai berikut.
1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS).
4. Selanjutnya, hasil perikanan (maksimal 25 kg per pengiriman).
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun).
6. Kemudian, mainan (bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS).
7. Tas (maksimal 2 piece per orang).
8. Alas kaki (maksimal 2 piece per orang).
9. Elektronik (maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang).
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang).
11. Minuman beralkohol (maksimal 1 liter per orang).
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS).
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (maksimal 5 piece per orang).
Itulah beberapa daftar komoditas barang yang mengalami pembatasan. Jadi, masyarakat perlu memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan dari luar negari agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***