Advertisement
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AP (26) warga Cilacap Utara dan MDKA (21) asal Tulungagung.
Gurbacov menyampaikan, kedua pelaku melakukan perampasan HP dan penganiayaan kepada dua korban. Saat itu korban mereka sedang nongkrong di bawah jembatan Sungai Serayu wilayah Kesugihan Cilacap.
“Di TKP sering menjadi tempat nongkrongnya anak-anak muda, saat itu korban bersama rekan lainnya lagi santai di bawah Jembatan Serayu. Kemudian dua pelaku datang melakukan penganiayaan tanpa sebab dan merampas dua handphone milik dua korban,” ujar Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Setelah pihak kepolisian mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap kedua orang terduga pelaku perampasan HP dan penganiayaan. Polisi menangkap keduanya di wilayah Cilacap Utara.
“Dua HP yang dirampas, oleh pelaku satu dijual dan satu digunakan, dijual untuk modal angkringan. Sedangkan untuk kondisi korban mangalami lebam dan tekanan psikis,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar keterangan tersangka, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
“HP saya jual laku 100 ribu, itu bukan modal dagang, hanya buat tambahan beli sayur untuk angkringan,” ujar tersangka AP.
Untuk mempertanggungjawabkan perberbuatannya, pelaku kena pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, terancam hukuman sembilan tahun kurungan.