
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengulirkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto. Agenda ini diawali melalui Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, jajaran Kepala OPD terkait, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa penyusunan Ranperkada RDTR ini merupakan pijakan strategis untuk mengarahkan penataan dan pembangunan kota agar lebih terencana, berkelanjutan, dan transparan.
“Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman operasional sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah terkait,” ujar Agus Priyanggodo.
Dalam pemaparannya, Agus menyoroti empat fokus utama dalam revisi RDTR Perkotaan Purwokerto. Pertama Penguatan Tertib Administrasi dan Batas Wilayah: Pemetaan detail jaringan jalan lingkungan dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Kedua, Percepatan Penyerahan Aset Fasum-Fasos: Penertiban penyerahan fasilitas umum dan sosial dari pengembang kepada pemda ditargetkan rampung lebih cepat. Langkah ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait perbaikan fasilitas perumahan yang kerap terkendala status kepemilikan aset.
Ketiga, Pendataan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pemetaan RTH secara menyeluruh dilakukan untuk memisahkan RTH milik swasta/masyarakat dengan aset pemerintah (seperti lapangan desa, taman kota, dan hutan kota) guna menjaga keseimbangan antara fungsi lingkungan dan hak warga.
Empat, Pedoman Teknis Pembangunan dan Investasi: Ranperkada ini akan menjadi acuan utama arah kebijakan pembangunan perkotaan, tata guna lahan, hingga pengawasan arus investasi di kawasan permukiman yang terus tumbuh.
“Penyusunan Ranperkada RDTR Wilayah Perkotaan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap arus investasi, serta memberikan kepastian layanan publik bagi masyarakat hingga tingkat desa,” kata Agus Priyanggodo.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjelaskan bahwa peninjauan kembali RDTR merupakan amanat undang-undang yang wajib dilakukan minimal lima tahun sekali. Evaluasi mendesak dilakukan lantaran RDTR Purwokerto yang berlaku saat ini masih berbasis data tahun 2019.
“Revisi RDTR ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan Perkotaan Purwokerto yang sangat cepat serta menyelaraskan aturan dengan kebijakan perizinan berbasis OSS dan KBLI pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Sadewo.
Penyempurnaan tata ruang ini diyakini bakal memberikan kepastian hukum perizinan usaha sekaligus memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini membentengi para investor. Meski mengusung semangat Banyumas Pro Investasi, Sadewo menegaskan kemudahan izin tidak boleh menabrak aturan penataan ruang.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi bagi pembangunan industri maupun pabrik. Terlebih, pelanggaran tata ruang saat ini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang signifikan,” katanya.
Untuk melengkapi kepastian hukum tersebut, Pemkab Banyumas terus memacu daya saing daerah melalui penyiapan infrastruktur pendukung, seperti percepatan akses jalan tol hingga pembangunan dryport.
Tak hanya iklim investasi, revisi RDTR ini difokuskan untuk membenahi problema perkotaan harian: penataan lalu lintas dan titik parkir guna mengurai kemacetan, pengendalian banjir/genangan air, pemenuhan kuota RTH, hingga integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas secara berkelanjutan.
Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk berkontribusi aktif mengawal penyusunan dokumen tata ruang ini.
“Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, serta tetap berwawasan,” kata Sadewo.