Setiap pelaku UMKM yang memiliki produk hendaknya melakukan pendaftaran hak atas kekayaan intelektuan (HAKI). Langkah tersebut bertujuan melindungi dan mengamankan produk dari plagiarisme atau peniruan, serta pengklaiman pihak lain.
Cilacap, serayunews.com
Maka, Pemkab Cilacap melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, kembali memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Sertifikat HAKI.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap, Umar Said mengatakan, pihaknya di tahun ini kembali memberikan fasilitas pendaftaran HAKI untuk 20 produk di Cilacap. Di tahun sebelumnya pihaknya juga telah memberikan fasilitas serupa bagi 26 produk UMKM.
“Tahun ini ada 20 produk yang kami bantu daftarkan HAKI. Sebelumnya produk-produk tersebut sudah lolos kurasi untuk dipasarkan di toko modern,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebutkan, pendaftaran HAKI ini salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan hasil karya para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Cilacap. Terlebih, kebanyakan produk tersebut sudah populer di masyarakat luas, sehingga sangat rentan adanya peniruan.
“Kalau sudah dapat HAKI kan aman, jika ada yang plagiat bisa dituntut secara hukum. Sehingga karya yang dimiliki ini bisa terjaga, terutama bisa mengurangi kerugian,” tuturnya.
Umar menjelaskan, secara prosedur mendaftarkan HAKI bisa dengan dua cara. Pertama, mendaftar secara mandiri melalui online dengan biaya mandiri. Kedua, bisa melalui fasilitasi oleh dinas dengan menggunakan APBD sesuai alokasi per tahunnya.
“Untuk yang melalui dinas harus antre, karena ada kuota per tahunnya. Yang jelas harus sudah mendaftarkan merek dulu sebelumnya dan lolos kurasi,” jelasnya.
Sementara terkait persyaratan, pemohon harus melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi izin usaha, label etiket merek, serta materai. Kemudian ada pengajuan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap, untuk tindaklanjut.
“Karena HAKI ini banyak macamnya, jadi yang terpenting mereknya terdaftar dulu. Prosedurnya, berawal dengan pengajuan nama merek produk kepada kami. Nanti akan ada fasilitasi untuk pengajuan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.