Purbalingga, serayunews.com
Penerapan sistem birokrasi dan pemerintahan, perlu menyesuaikan zaman. Di era digital seperti sekarang ini, transformasi kebiasaan perlu dilakukan. Penggunaan digital signature dalam dokumen kepegawaian ini, menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan teknologi informasi.
Hal tersebut, telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Jiah Palupi Twihantarti menyampaikan, penerapan penggunaan TTE ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Penggunaan tanda tangan elektronik, merupakan sebuah keharusan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,” katanya, belum lama ini.
Sesuai dengan tujuannya, kecanggihan teknologi adalah untuk mempermudah kinerja manusia. Berbeda dengan konvensional, sistem digital berupaya menjadikan sesuatu lebih efektif dan efisien. Hal ini sangat bisa diterapkan, pada sistem kepemerintahan.
Menurut Jiah, TTE ini memberikan banyak manfaat. Antaralain dapat memberikan kemudahan birokrasi, keamanan dokumen elektronik. Kemudian memberikan kepastian hukum terutama untuk transaksi elektronik. Selain itu, juga bisa diintegrasikan dengan beberapa aplikasi seperti aplikasi perizinan, dokumen administratif dan aplikasi lainnya.
“Harapannya dengan percepatan tranformasi digital di Pemkab Purbalingga bisa meningkatkan kinerja, produktivitas para ASN dan efektivitas dari segi anggaran,” kata dia.